Telah diatur oleh UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan khususnya pasal 134 & 135. Siapa sajakah yang berhak mendapat prioritas utama di jalan raya ???
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut :
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI;
e. Kendaraan pimpinan & pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring2an pengantar jenasah;dan;
g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.
(2) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara RI dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(3) Petugas Kepolisian Negara RI melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Pada UU tadi juga dijelaskan ada sanksinya bagi pengguna jalan yang tidak memberi kesempatan kepada kendaraan2 prioritas yang isinya “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
Wah ternyata ada sanksinya lohhh…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar